Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pembagian uang yang diduga berasal dari pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menjelaskan jumlah uang pemerasan tersebut mencapai Rp53,7 miliar.
Dia memerinci bahwa uang yang diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2020-2023, Suhartono sebanyak Rp460 juta.
Sementara Direktur PPTKA 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta & PKK, Haryanto mendapatkan uang mencapai Rp18 miliar.
#KPK #kemenaker #calonTKA #dirjenbinapenta
Video Editor: RF
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom